Etika Kepengarangan dan Relasi Kuasa: Membedah Realitas Publikasi Jurnal Mahasiswa di Indonesia

Dunia akademik idealnya menjadi panggung bagi kejujuran intelektual dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun, di balik deretan publikasi ilmiah yang memenuhi basis data nasional maupun internasional, tersimpan sebuah fenomena yang kerap menjadi rahasia umum: praktik perbudakan akademik gaya baru. Fenomena ini mencuat ketika proses publikasi jurnal tidak lagi menjadi sarana edukasi, melainkan alat bagi oknum dosen untuk mengejar angka kredit (KUM) dengan memanfaatkan hasil kerja keras mahasiswa.

Kami melihat bahwa ketimpangan relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa telah menciptakan ekosistem yang tidak sehat. Dalam artikel ini, kami akan mengupas tuntas urgensi etika kepengarangan (authorship), dampak sistemik dari pemaksaan nama dosen sebagai penulis utama, serta bagaimana seharusnya integritas akademik ditegakkan.

Ketimpangan Relasi Kuasa: Mengapa Mahasiswa Sulit Menolak?

Akar masalah dari sengkarut publikasi jurnal mahasiswa terletak pada asimetri kekuasaan. Dosen memiliki otoritas penuh terhadap nilai, kelulusan, hingga rekomendasi akademik. Sebaliknya, mahasiswa berada pada posisi yang rentan.

  • Ancaman Terselubung: Permintaan mencantumkan nama dosen seringkali dibungkus dengan iming-iming nilai A atau kelancaran administrasi kelulusan.

  • Ketakutan Akademik: Mahasiswa merasa khawatir jika mereka bersikap kritis atau menolak, akan ada konsekuensi panjang bagi karier akademik mereka.

  • Normalisasi Budaya Salah: Praktik ini telah berlangsung sekian lama sehingga dianggap sebagai “balas budi” atas bimbingan yang diberikan, padahal bimbingan adalah tugas pokok seorang pendidik.

Etika Kepengarangan Internasional (Standard Authorship)

Berdasarkan standar internasional seperti yang ditetapkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE) dan International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE), seseorang berhak dicantumkan sebagai penulis jika memenuhi kriteria berikut:

  1. Kontribusi Signifikan: Memberikan kontribusi substansial pada konsepsi, desain penelitian, akuisisi data, atau analisis dan interpretasi data.

  2. Draf dan Revisi: Terlibat langsung dalam penulisan draf artikel atau melakukan revisi kritis terhadap konten intelektual yang penting.

  3. Persetujuan Akhir: Memberikan persetujuan akhir pada versi yang akan diterbitkan.

  4. Tanggung Jawab Publik: Bersedia bertanggung jawab atas semua aspek pekerjaan tersebut.

Baca Juga:  Sinergi Publikasi Jurnal Ilmiah dan Eskalasi Kualitas Riset Nasional: Transformasi Akademik Kontemporer

Jika seorang dosen hanya memberikan bimbingan umum tanpa berkontribusi secara teknis dalam penulisan draf jurnal yang berasal dari skripsi mahasiswa, maka secara etika ia tidak berhak menjadi penulis pertama (first author).

Dampak Publikasi Paksaan terhadap Ekosistem Akademik

Apabila praktik ini terus dibiarkan tanpa evaluasi sistemik, beberapa dampak negatif akan muncul dan merusak marwah institusi pendidikan:

1. Degradasi Makna Ilmiah

Publikasi jurnal bukan lagi tentang penyebaran ilmu pengetahuan, melainkan sekadar pemenuhan beban kerja dosen atau akreditasi program studi. Hal ini menyebabkan lahirnya artikel-artikel yang “rapuh” secara substansi karena diproses secara terburu-buru demi mengejar target administratif.

2. Eksploitasi Intelektual Mahasiswa

Mahasiswa yang melakukan riset dari nol, mengeluarkan biaya mandiri, dan begadang mengerjakan revisi, justru kehilangan hak moral atas karyanya. Saat nama dosen disematkan sebagai penulis utama sementara mahasiswa menjadi penulis kedua, terjadi pencurian kredit intelektual.

3. Matinya Nalar Kritis

Pendidikan seharusnya melahirkan individu yang kritis. Namun, dengan sistem yang memaksa mahasiswa untuk “nurut” demi nilai, kita justru sedang mendidik calon akademisi yang pragmatis dan takut pada otoritas, bukan pada kebenaran ilmiah.

Solusi: Menuju Budaya Akademik yang Adil dan Jujur

Kami merekomendasikan beberapa langkah konkret yang dapat diambil untuk memutus rantai perbudakan akademik ini:

  • Transparansi Kebijakan Kampus: Universitas harus memiliki regulasi jelas mengenai kepemilikan hak cipta atas skripsi dan tata cara publikasi jurnal bersama.

  • Penyediaan Dana Publikasi: Mengingat biaya publikasi jurnal seringkali mahal, pihak kampus atau dosen yang mendapatkan hibah penelitian seharusnya menanggung biaya tersebut, bukan dibebankan kepada mahasiswa.

  • Kanal Pengaduan Anonim: Mahasiswa membutuhkan wadah aman untuk melaporkan praktik pemaksaan kepengarangan tanpa takut akan intimidasi akademik.

  • Edukasi Etika Publikasi: Sosialisasi mengenai etika authorship harus diberikan sejak awal semester agar mahasiswa memahami hak dan kewajiban mereka.

Baca Juga:  Rekrutmen Dosen Tetap Non-PNS UI 2025: Panduan Lengkap, Syarat, Tahapan Seleksi, dan Strategi Lolos

Kesimpulan

Publikasi ilmiah adalah mahkota dari sebuah penelitian. Sangat disayangkan jika mahkota tersebut diraih dengan cara-cara yang mencederai keadilan. Dosen adalah mentor, pelindung, dan pemberi inspirasi, bukan pihak yang mengeksploitasi hasil kerja mahasiswa demi kepentingan pribadi. Kita perlu mengembalikan marwah akademik ke jalur yang semestinya: di mana kejujuran lebih dihargai daripada sekadar deretan nama di indeks jurnal.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keranjang Belanja